PERNYATAAN SIKAP DAN SERUAN PPI PERANCIS TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI
Friday, 06 November 2009 13:30 | Author: TuanSUFI |
PERNYATAAN SIKAP DAN SERUAN PPI PERANCIS TERHADAP PRAKTEK PENEGAKAN HUKUMDALAM PEMBERANTASAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) SEBAGAI BAGIAN DARI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Setelah menyimak dengan seksama berbagai perkembangan terakhir di tanah air terkait dengan silang sengketa antara 3 (tiga) lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkepanjangan dan berpotensi untuk terus meluas, Kami, para pelajar Indonesia di Perancis menilai bahwa silang sengketa ini telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai salah satu basis pembentukan tata kelola pemerintahan RI yang baik, serta dapat mengganggu secara serius keberlanjutan penyelenggaraan pembangunan nasional.
Dalam kaitan tersebut, kami menyatakan keprihatinan yang mendalam :
Atas silang sengketa antar 3 (tiga) lembaga penegak hukum yang mencerminkan ketiadaan kesatuan arah dan lemahnya koordinasi antar instansi, di dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, khususnya di dalam pemberantasan KKN yang telah menjadi salah satu agenda dan cita-cita Reformasi Indonesia;
Atas terjadinya intervensi terhadap institusi penegak hukum oleh sekelompok orang yang mengutamakan kepentingan kelompok dan golongannya diatas kepentingan masyarakat banyak;
Atas kurang diperhatikannya pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia secara luas dalam penanganan kasus-kasus KKN, termasuk untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Para pelajar Indonesia di Perancis, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang kritis dan peduli terhadap persoalan bangsa, serta yang mendambakan penegakan hukum yang adil, mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pers nasional, untuk :
Meletakkan aturan hukum sebagai acuan utama penyelenggaraan pembangunan yang harus ditaati oleh seluruh komponen masyarakat, termasuk oleh aparat penegak hukum;
Menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sebagai sebuah prinsip dalam hukum pidana yang menganggap bahwa seseorang tidak bersalah sampai adanya suatu keputusan hukum tetap yang menyatakannya bersalah, sesuai dengan Pasal 11 Deklarasi HAM PBB 1948 yang diratifikasi oleh Indonesia;
Menciptakan suasana yang kondusif serta menyerahkan proses penyelesaian silang sengketa antara insitusi penegak hukum melalui mekanisme dan prosedur hukum yang transparan dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum (rechstaat) yang dianut Indonesia.
Dengan harapan agar krisis penegakan hukum ini dapat segera diakhiri demi terjaminnya keberlanjutan pembangunan nasional yang bertumpu pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kami menyerukan pula agar:
Presiden Republik Indonesia untuk tetap teguh didalam melaksanakan tekad dan cita-cita Reformasi Indonesia, yang salah satunya adalah pemberantasan KKN hingga keakar-akarnya, sebagai prasyarat untuk menuju pada Indonesia baru yang adil, makmur dan sejahtera;
Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan fungsi legislasi yang dimilikinya segera melakukan sinkronisasi peraturan perundangan dan menata-kembali sistem dan kelembagaan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan hukum dan wewenang penanganannya yang dapat mengakibatkan benturan antar-institusi penegak hukum;
Seluruh institusi penegak hukum dapat saling bersinergi dalam satu visi dan misi, bukan sebaliknya saling melemahkan dalam upaya pemberantasan KKN, sehingga terwujud suatu kinerja kolektif yang layak dibanggakan;
Segenap pimpinan institusi penegak hukum segera melakukan pembersihan secara menyeluruh terhadap aparat-aparatnya yang bertindak tidak sejalan dengan semangat pemberantasan KKN;
Mahkamah Konstitusi meninjau kembali Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dengan maksud agar tidak terjadi penafsiran dan penggunaan pasal ini secara sewenang-wenang untuk menahan seseorang yang belum tentu bersalah;
Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk oleh Presiden RI – sebagai bagian dari upaya penyelesaian politik – senantiasa berpihak pada kebenaran serta dapat memberikan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel kepada seluruh masyarakat Indonesia (sesuai dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik) atas untaian kasus yang terjadi dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Indonesia yang lebih baik.
Demikian Surat Pernyataan Sikap dan Seruan ini kami sampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia demi martabat dan kejayaan bangsa Indonesia.
Perancis, 6 November 2009 Atas nama seluruh pelajar Indonesia di Perancis,
Pengurus PPI Perancis 2008/2009 ttd Endra Saleh Atmawidjaja Ketua